Tahukah kamu?
KEWAJIBAN PEGAWAI MENURUT PP
Peraturan Perusahaan Pasal 44 Ayat 4
"Memegang Teguh Rahasia Perusahaan, mengenai produksi, peralatan, cara kerja, penemuan-penemuan baru, dokumen-dokumen, transaksi, peristiwa yang dianggap penting dan rahasia serta hal lainnya yang menurut pertimbangan Pimpinan Perusahaan dianggap rahasia kecuali atas izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan.
Maka perlu diingat bersama, tidak semua informasi dapat kita bagi di sosial media. Salah satunya adalah Informasi Rahasia Perusahaan.