Zakat adalah Ibadah yang termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah.
Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Apalagi kondisi di tengah pandemi ini Zakat akan memberikan manfaat bagi para penerima zakat (mustahiq) yang terdiri dari 8 asnaf (golongan) yang berhak menerimanya.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Pastikan sebelum membayar zakat, kamu sudah tahu panduan dan ketentuan dari jenis zakat yang ingin kamu tunaikan ya:
1. Zakat fitrah: Hukumnya wajib dibayarkan setiap bulan Ramadan
2. Zakat profesi / penghasilan: Bisa dibayarkan setiap bulan atau per tahun
3. Zakat emas: Bila memiliki emas lebih dari 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat emas setiap tahunnya.
4. Zakat saham: Bila keuntungan investasi sudah mencapai nisab yaitu senilai 85 gram emas, maka kamu diwajibkan membayar zakat saham. Selain ke empat zakat di atas
Masih ada jenis zakat lainnya, seperti zakat harta, perdagangan, pertanian, dll.
Keluarga Artajasa jangan lupa tunaikan zakat ya, tetap ikuti panduan dan ketentuan yang sudah ada. InsyaAllah zakat yang kamu tunaikan akan mensucikan diri dan membersihkan harta kamu.