JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pembentukan investment holding (entitas induk) untuk keempat bank BUMN pada 2018 mendatang.
Rencananya holding tersebut akan berbadan hukum yang telah direncanakan dalam roadmap. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, holding tersebut akan membawahi perusahaan switching serta assetmanagement unit (AMU) yang akan dibentuk untuk mengelola IT (information technology) dan aset bermasalah bankbank BUMN.
”Dalam roadmap Kementerian BUMN yang telah dirampungkan, kami akan membentuk holding bagi bankbank BUMN,” ujar Gatot di Jakarta baru-baru ini. Dia menjelaskan, perusahaan switching akan berada di bawah entitas induk atau investment holding perbankan. Gatot juga mendorong perusahaan switching milik Himbara agar melakukan penawaran saham perdana (initial public offering /IPO).
Saat ini ada tiga prinsipal lokal yang menggarap pasar switching, yakni Artajasa Pembayaran Elektronik, Rintis Sejahtera, danAlto Network. Artajasa mempunyai 80 bank anggota. Selain itu, sebanyak 75% transaksi Artajasa dilakukan oleh bank anggota Himbara. Lebih lanjut dia mengatakan, perusahaan baru tersebut dalam bentuk perusahaan terbatas.
Meskipun seharusnya merger, tapi biayanya dinilai terlalu besar.”Padahal, MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di depan mata. Untuk itu, langkah kami adalah membentuk holding. Nanti ada induknya sendiri, bentuk baru nanti dalam bentuk investment holding company,” ujarnya.
Gatot mengungkapkan, rencana pembentukan holding juga masih akan dibahas terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder , baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR, Kementerian Keuangan, maupun kementerian teknis lainnya. langkah tersebut demi mengintegrasikan IT seluruh BUMN maupun back office -nya. ”Ini bisa mendatangkan efisiensi bank-bank BUMN hingga 30-40 persen,” ungkapnya.
Menurut dia, selain dapat membawahi perusahaan switching dan saham pemerintah pada bank-bank BUMN, investment holding company dapat memegang saham minoritas pemerintah pada Bank Bukopin. Perusahaan investment holding tersebut juga dapat membentuk perusahaan pengelola aset atau assetmanagement unit yang khusus mengelola aset bermasalah bank-bank BUMN.
”Sekarang kan mereka punya asset management unit masing-masing di dalam perusahaannya, nanti bisa digabungkan ke dalam perusahaan untuk mengelola aset-aset bermasalah bank-bank BUMN,” pungkas dia.